HAKIM MEDIATOR PA TERNATE BERHASIL DAMAIKAN PERKARA PERLAWANAN EKSEKUSI
Ternate - (19/01) Bertempat di ruang mediasi Pengadilan Agama Ternate Kelas 1A Hakim Mediator PA Ternate, Ismail Warnangan, S.H., M.H., telah berhasil mendamaikan Pelawan dan Terlawan Eksekusi dalam perkara perlawanan eksekusi.
Mediasi kali ini merupakan mediasi ke-empat perkara perlawanan eksekusi yang terdaftar di kepaniteraan Pengadilan Agama Ternate Kelas 1A dengan nomor 579/Pdt.G/2023/PA.Tte
Diberitakan bahwa riwayat proses perkara pertama kali didaftarkan melalui Gugatan Sederhana pada tanggal 15 Mei 2023 dengan Nomor perkara 1/Pdt.G.S/2023/PA.Tte. Perkara tersebut sudah menempuh 5 kali persidangan di Pengadilan Agama Ternate Kelas 1A dan diputus pada tanggal 13 Juni 2023 dengan hasil menolak gugatan penggugat. Kemudian Penggugat mengajukan keberatan atas putusan tersebut pada tanggal 19 Juni 2023. Sidang terhadap keberatan tersebut diputus pada tanggal 10 Juli 2023 dengan hasil mengabulkan permohonan pemohon atas putusan tersebut untuk sebagian.
Atas dasar putusan keberatan tersebut penggugat/pemohon mengajukan Eksekusi yang di daftarkan di kepaniteraan Pengadilan Agama Ternate Kelas 1A pada tanggal 4 Agustus 2023 dengan nomor perkara 3/Pdt.Eks/2023/PA.Tte. Kemudian terhadap permohonan eksekusi tersebut tergugat mengajukan perlawanan eksekusi yang di daftarkan pada tanggal 14 November 2023, dengan nomor perkara 579/Pdt.G/2023/PA.Tte
Dengan kesungguhan mediator, akhirnya para pihak sepakat untuk mengakhiri sengketa ini dengan damai secara kekeluargaan ditandai dengan penandatanganan Kesepakatan Perdamaian antara Penggugat dan Tergugat. Keberhasilan mediasi adalah prestasi bagi setiap mediator, ini merupakan hasil yang baik di awal tahun terkait keberhasilan kinerja hakim mediator. Semoga ke depan semakin banyak mediasi yang berhasil didamaikan oleh para mediator Pengadilan Agama Ternate Kelas 1A, baik Mediator Hakim maupun mediator non Hakim.(timIT PaTte).