LOGO ATAS 2

Website Resmi Pengadilan Agama Ternate

Selamat datang di Website Resmi Pengadilan Agama Ternate. Anda Memasuki Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani
Website Resmi Pengadilan Agama Ternate

Zona Integritas Pengadilan Agama Ternate

Selamat datang di ZONA INTEGRITAS Pengadilan Agama Ternate Kelas 1A. Menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani. Dapatkan pelayanan prima, Anti Korupsi, Suap dan Gratifikasi
Zona Integritas Pengadilan Agama Ternate

SIWAS

Aplikasi yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, untuk melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan dibawahnya.
SIWAS

e-Court

e-Court adalah layanan bagi pengguna terdaftar untuk pendaftaran perkara secara Online. Mendapatkan taksiran panjar biaya perkara, pembayaran secara Online, dan pemanggilan yang dilakukan secara elektronik. e-Filling (Pendaftaran perkara Online di Pengadilan) e-Payment (Pembayaran panjar biaya perkara Online) e-Summons (Pemanggilan pihak secara Online)
e-Court

11 Aplikasi Inovasi Badilag

Dalam rangka menunjang fasilitas pelayanan untuk para pencari keadilan, Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama mengeluarkan 11 Aplikasi Inovasi. Implementasi dari 11 aplikasi tersebut telah diterapkan oleh Pengadilan Agama Ternate
11 Aplikasi Inovasi Badilag

SP4N LAPOR

Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) – Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR) adalah Aplikasi Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional menggunakan aplikasi LAPOR! layanan penyampaian semua aspirasi dan pengaduan rakyat secara online yang terintegrasi dalam pengelolaan pengaduan secara berjenjang pada setiap Penyelenggara pelayanan publik
SP4N LAPOR

Jaminan Perlindungan Hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian

Jaminan Perlindungan Hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian

Program Prioritas Ditjen Badilag MA RI 2022

Program Prioritas Ditjen Badilag Tahun 2022 sesuai dengan Surat Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama, Nomor : 0015/DjA/OT.01.1/1/2022, tanggal 4 Januari 2022
Program Prioritas Ditjen Badilag MA RI 2022

Written by Super User on . Hits: 1840

Prosedur Permohonan Informasi


Prosedur pelayanan informasi di pengadilan terdiri dari:

  1. Prosedur Biasa, digunakan dalam hal:
    1. Permohonan disampaikan secara tidak langsung, baik melalui surat atau media elektronik;
    2. Informasi yang diminta bervolume besar;
    3. Informasi yang diminta belum tersedia; atau
    4. Informasi yang diminta adalah informasi yang tidak secara tegas termasuk dalam kategori informasi yang harus diumumkan atau informasi yang harus tersedia setiap saat dan dapat diakses publik atau informasi yang secara tegas dinyatakan sebagai informasi yang rahasia sehingga harus mendapat izin dan diputuskan oleh PPID.
  2. Prosedur Khusus, digunakan dalam hal permohonan diajukan secara langsung dan informasi yang diminta:
    1. Termasuk dalam kategori yang wajib diumumkan;
    2. Termasuk dalam kategori informasi yang dapat diakses publik dan sudah tercatat dalam Daftar Informasi Publik dan sudah tersedia;
    3. Tidak bervolume besar (jumlahnya tidak banyak); dan / atau
    4. Perkiraan jumlah biaya penggandaan dan waktu yang dibutuhkan untuk penggandaan dapat dilakukan dengan mudah.
  3. Alasan Permohonan Informasi yang dibuat Pemohon tidak dapat dijadikan alasan untuk menolak pemberian informasi.
  4. Petugas Informasi wajib membantu Pemohon Informasi dalam mengajukan permohonan.
  5. Khusus informasi untuk mendapatkan fotokopi putusan Mahkamah Agung baru dapat diminta setelah putusan tersebut diterima oleh para pihak yang berperkara atau setelah 1 (satu) bulan sejak putusan tersebut dikirimkan oleh Mahkamah Agung ke Pengadilan Tingkat Pertama dan Banding.

 

PROSEDUR BIASA

Pelayanan informasi dengan menggunakan prosedur biasa dilakukan dengan alur sebagai berikut:

  1. Pemohon mengisi Formulir Permohonan Informasi yang disediakan Pengadilan dan memberikan salinannya kepada Pemohon.
  2. Petugas Informasi mengisi Register Permohonan.
  3. Petugas Informasi meneruskan Formulir Permohonan kepada:
    1. PPID, apabila informasi yang diminta termasuk informasi yang aksesnya membutuhkan izin dari PPID guna dilakukan uji konsekuensi.
    2. Penanggung jawab Informasi di unit / satuan kerja terkait, apabila informasi yang diminta tidak termasuk informasi yang aksesnya membutuhkan izin dari PPID.
  4. Dalam jangka waktu 5 (lima) hari kerja sejak menerima permohonan, PPID akan menyampaikan Pemberitahuan Tertulis tentang diterima atau ditolaknya permohonan kepada Petugas Informasi, dan selambat-lambatnya dalam waktu 1 (satu) hari kerja Petugas Informasi akan memberikan Pemberitahuan Tertulis tersebut kepada Pemohon.
  5. Apabila Pemohon menerima Pemberitahuan Tertulis bahwa permohonannya diterima, maka Petugas Informasi memberikan kesempatan bagi Pemohon untuk melihat terlebih dahulu informasi yang diminta sebelum memutuskan untuk menggandakan atau tidak informasi tersebut.
    1. Jika informasi yang diminta tersedia dalam bentuk dokumen elektronik (softcopy), Petugas Informasi pada hari yang sama memberikan informasi tersebut kepada Pemohon tanpa memungut biaya.
    2. Jika Pemohon memutuskan untuk memperoleh informasi dalam bentuk fotokopi:
      1. Pemohon membayar biaya perolehan informasi kepada Petugas Informasi dan menerima Tanda Terima Biaya Penggandaan Informasi dari Petugas Informasi.
      2. Petugas Informasi menggandakan (fotokopi) informasi yang diminta dan memberikan informasi tersebut kepada Pemohon sesuai dengan waktu yang termuat dalam Pemberitahuan Tertulis atau selambat-lambatnya dalam jangka waktu 2 (dua) hari kerja sejak Pemohon membayar biaya perolehan informasi.
      3. Pengadilan dapat memperpanjang waktu selama 1 (satu) hari kerja apabila diperlukan proses pengaburan informasi dan selama 3 (tiga) hari kerja jika informasi yang diminta bervolume besar.
      4. Untuk Pengadilan di wilayah tertentu yang memiliki keterbatasan untuk mengakses sarana fotokopi, jangka waktu dapat diperpanjang selama paling lama 3 (tiga) hari kerja.
    3. Setelah menerima informasi, Pemohon diminta menandatangani tanda terima informasi.

Prosedur Biasa

 

PROSEDUR KHUSUS

Proses pelayanan informasi dengan menggunakan prosedur khusus mengikuti alur sebagai berikut:

  1. Pemohon mengisi Formulir Permohonan yang disediakan Pengadilan.
  2. Petugas Informasi mengisi Register Permohonan.
  3. Apabila informasi yang diminta telah tersedia dan tidak memerlukan izin PPID, Petugas Informasi menuliskan keterangan mengenai perkiraan biaya perolehan informasi dan waktu yang dibutuhkan untuk penggandaannya dalam Formulir Permohonan yang telah diisi Pemohon.
  4. Apabila informasi belum tersedia, Petugas Informasi dibantu Penanggung jawab Informasi di unit / satuan kerja terkait mencari informasi yang diminta oleh Pemohon dan memperkirakan biaya perolehan informasi dan waktu yang dibutuhkan untuk penggandaannya.
  5. Petugas Informasi memberikan kesempatan bagi Pemohon untuk melihat terlebih dahulu informasi yang diminta sebelum memutuskan untuk menggandakan atau tidak informasi tersebut.
    1. Jika informasi yang diminta tersedia dalam bentuk dokumen elektronik (softcopy), Petugas Informasi pada hari yang sama memberikan informasi tersebut kepada Pemohon tanpa memungut biaya.
    2. Jika Pemohon memutuskan untuk memperoleh informasi dalam bentuk fotokopi:
      1. Pemohon membayar biaya perolehan informasi kepada Petugas Informasi dan menerima Tanda Terima Biaya Penggandaan Informasi dari Petugas Informasi.
      2. Petugas Informasi menggandakan (fotokopi) informasi yang diminta dan memberikan informasi tersebut kepada Pemohon sesuai dengan waktu yang termuat dalam Pemberitahuan Tertulis atau selambat-lambatnya dalam jangka waktu 2 (dua) hari kerja sejak Pemohon membayar biaya perolehan informasi.
      3. Pengadilan dapat memperpanjang waktu selama 1 (satu) hari kerja apabila diperlukan proses pengaburan informasi dan selama 3 (tiga) hari kerja jika informasi yang diminta bervolume besar.
      4. Untuk Pengadilan di wilayah tertentu yang memiliki keterbatasan untuk mengakses sarana fotokopi, jangka waktu dapat diperpanjang selama paling lama 3 (tiga) hari kerja.
    3. Setelah menerima informasi, Pemohon diminta menandatangani tanda terima informasi.

Prosedur Khusus

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Ternate

Jl. Tugu Makugawene, Kelurahan Kayumerah, Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate, Provinsi Maluku Utara

Tlp. 0921-3124945, Fax. 0921-3122980

Email : 

This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Instagram :

pa_ternate

Facebook : 

Pengadilan Agama Ternate

Tim IT Pengadilan Agama Ternate © 2022