LOGO ATAS 2

Website Resmi Pengadilan Agama Ternate

Selamat datang di Website Resmi Pengadilan Agama Ternate. Anda Memasuki Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani
Website Resmi Pengadilan Agama Ternate

Zona Integritas Pengadilan Agama Ternate

Selamat datang di ZONA INTEGRITAS Pengadilan Agama Ternate Kelas 1A. Menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani. Dapatkan pelayanan prima, Anti Korupsi, Suap dan Gratifikasi
Zona Integritas Pengadilan Agama Ternate

SIWAS

Aplikasi yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, untuk melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan dibawahnya.
SIWAS

e-Court

e-Court adalah layanan bagi pengguna terdaftar untuk pendaftaran perkara secara Online. Mendapatkan taksiran panjar biaya perkara, pembayaran secara Online, dan pemanggilan yang dilakukan secara elektronik. e-Filling (Pendaftaran perkara Online di Pengadilan) e-Payment (Pembayaran panjar biaya perkara Online) e-Summons (Pemanggilan pihak secara Online)
e-Court

11 Aplikasi Inovasi Badilag

Dalam rangka menunjang fasilitas pelayanan untuk para pencari keadilan, Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama mengeluarkan 11 Aplikasi Inovasi. Implementasi dari 11 aplikasi tersebut telah diterapkan oleh Pengadilan Agama Ternate
11 Aplikasi Inovasi Badilag

SP4N LAPOR

Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) – Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR) adalah Aplikasi Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional menggunakan aplikasi LAPOR! layanan penyampaian semua aspirasi dan pengaduan rakyat secara online yang terintegrasi dalam pengelolaan pengaduan secara berjenjang pada setiap Penyelenggara pelayanan publik
SP4N LAPOR

Jaminan Perlindungan Hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian

Jaminan Perlindungan Hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian

Program Prioritas Ditjen Badilag MA RI 2022

Program Prioritas Ditjen Badilag Tahun 2022 sesuai dengan Surat Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama, Nomor : 0015/DjA/OT.01.1/1/2022, tanggal 4 Januari 2022
Program Prioritas Ditjen Badilag MA RI 2022

on . Hits: 307

Ketua PA Ternate menjadi Narasumber  Sosialisasi Pencegahan Sengketa Konflik Tanah di BPN Kota Ternate

 

Senin, tanggal 28 Agustus 2023  Ketua PA Ternate, Drs. Djabir Sasole., M.H menjadi Narasumber Sosialisasi Pencegahan Sengketa Konflik Tanah di Aula Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Ternate yang diikuti oleh lebih dari 20 orang yang terdiri dari para Pegawai BPN Kota Ternate, Para Camat  dan  para Lurah Kota Ternate serta PPAT Kota Ternate.

WhatsApp Image 2023 08 30 at 09.49.42 1

Dalam kesempatan itu. Ketua Pengadilan Agama Ternate menyampaikan materi Pencegahan Sengketa Tanah  dikaitkan dengan kompetensi absolut Pengadilan Agama Ternate, yang terdapat dalam Pasal 49 UU Nomor 7 Tahun 1989 jo UU Nomor 3 Tahun 2006, menurut beliau kewenangan yang dimiliki Ternate bukan hanya perceraian sebagaimana framing yang terjadi selama ini di masyarakat, perceraian hanya sebagain kecil dari kewenangan yang dimiliki Pengadilan Agama dari perkara perkawinan yang terdiri dari dua puluh dua kewenangan, yang salah satu kewenangannya adalah terkait Harta Bersama yang ada kaitannya dengan materi sengketa tanah, ada pengasuhan dan pengangkatan anak, asal usul anak dll,  selain itu ada perkara waris, wasiat, hibah, wakaf, Zakat Infaq shodaqoh (ZIS) dan ekonomi syariah, ujarnya.

WhatsApp Image 2023 08 30 at 09.49.40 1

Kewenangan Pengadilan Agama yang ada kaitannya dengan sengketa konflik dan perkara pertanahan yaitu Harta Bersama, Waris, Wasiat, Hibah dan Wakaf, sambungnya sambil menguraikan satu-satu dari kewenangan tersebut bererta konfilik pertanahan yang kemungkinan terjadi.

WhatsApp Image 2023 08 30 at 09.49.40

Disamping itu beliau juga membahas titik singgung kewenangan sengketa hak milik yang merupakan kewenangan Peradilan umum dan peradilan Agama, menurutnya penyelesaian sengketa hak milik pada pengadilan dalam lingkungan Peradilan Umum bersifat umum dalam arti menjangkau segala bentuk sengketa hak milik atas tanah. Pengecualian atas hal ini (kewenangan Peradilan Agama) terhadap sengketa hak milik atas tanah dengan kriteria: satu, Subjek hukumnya adalah orang-orang yang beragama Islam, dua sengketa hak milik dimaksud dikumulasikan dengan sengketa sesuai kewenangan Pengadilan Agama, misalnya sengketa harta warisan, sengketa harta bersama, sengketa wasiat, sengketa hibah, sengketa wakaf, atau sengketa ekonomi syariah dan ketiga sengketa milik timbul akibat transaksi pertama oleh ahli waris dengan pihak lain, transaksi kedua dan seterusnya menjadi kewenangan peradilan umum. Pungkasnya.

WhatsApp Image 2023 08 30 at 09.49.42

Sosialisasi sendiri berjalan sangat menarik terbukti dengan banyak pertanyaan yang ditujukan kepada narasumber dari para peserta terutama terkait kasus  yang terjadi di masyarakat terkait Perkara Waris, Hibah, Harta Bersama dan Wakaf.  Semoga hasil sosialisasi dalam kegiatan ini dapat tersosialisasi untuk mencegah konflik terkait tanah Tim IT PaTte)

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Ternate

Jl. Tugu Makugawene, Kelurahan Kayumerah, Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate, Provinsi Maluku Utara

Tlp. 0921-3124945, Fax. 0921-3122980

Email : 

This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Instagram :

pa_ternate

Facebook : 

Pengadilan Agama Ternate

Tim IT Pengadilan Agama Ternate © 2022