Ketua PA Ternate menjadi Narasumber Sosialisasi Pencegahan Sengketa Konflik Tanah di BPN Kota Ternate
Senin, tanggal 28 Agustus 2023 Ketua PA Ternate, Drs. Djabir Sasole., M.H menjadi Narasumber Sosialisasi Pencegahan Sengketa Konflik Tanah di Aula Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Ternate yang diikuti oleh lebih dari 20 orang yang terdiri dari para Pegawai BPN Kota Ternate, Para Camat dan para Lurah Kota Ternate serta PPAT Kota Ternate.
Dalam kesempatan itu. Ketua Pengadilan Agama Ternate menyampaikan materi Pencegahan Sengketa Tanah dikaitkan dengan kompetensi absolut Pengadilan Agama Ternate, yang terdapat dalam Pasal 49 UU Nomor 7 Tahun 1989 jo UU Nomor 3 Tahun 2006, menurut beliau kewenangan yang dimiliki Ternate bukan hanya perceraian sebagaimana framing yang terjadi selama ini di masyarakat, perceraian hanya sebagain kecil dari kewenangan yang dimiliki Pengadilan Agama dari perkara perkawinan yang terdiri dari dua puluh dua kewenangan, yang salah satu kewenangannya adalah terkait Harta Bersama yang ada kaitannya dengan materi sengketa tanah, ada pengasuhan dan pengangkatan anak, asal usul anak dll, selain itu ada perkara waris, wasiat, hibah, wakaf, Zakat Infaq shodaqoh (ZIS) dan ekonomi syariah, ujarnya.
Kewenangan Pengadilan Agama yang ada kaitannya dengan sengketa konflik dan perkara pertanahan yaitu Harta Bersama, Waris, Wasiat, Hibah dan Wakaf, sambungnya sambil menguraikan satu-satu dari kewenangan tersebut bererta konfilik pertanahan yang kemungkinan terjadi.
Disamping itu beliau juga membahas titik singgung kewenangan sengketa hak milik yang merupakan kewenangan Peradilan umum dan peradilan Agama, menurutnya penyelesaian sengketa hak milik pada pengadilan dalam lingkungan Peradilan Umum bersifat umum dalam arti menjangkau segala bentuk sengketa hak milik atas tanah. Pengecualian atas hal ini (kewenangan Peradilan Agama) terhadap sengketa hak milik atas tanah dengan kriteria: satu, Subjek hukumnya adalah orang-orang yang beragama Islam, dua sengketa hak milik dimaksud dikumulasikan dengan sengketa sesuai kewenangan Pengadilan Agama, misalnya sengketa harta warisan, sengketa harta bersama, sengketa wasiat, sengketa hibah, sengketa wakaf, atau sengketa ekonomi syariah dan ketiga sengketa milik timbul akibat transaksi pertama oleh ahli waris dengan pihak lain, transaksi kedua dan seterusnya menjadi kewenangan peradilan umum. Pungkasnya.
Sosialisasi sendiri berjalan sangat menarik terbukti dengan banyak pertanyaan yang ditujukan kepada narasumber dari para peserta terutama terkait kasus yang terjadi di masyarakat terkait Perkara Waris, Hibah, Harta Bersama dan Wakaf. Semoga hasil sosialisasi dalam kegiatan ini dapat tersosialisasi untuk mencegah konflik terkait tanah Tim IT PaTte)