KETUA PA TERNATE BERHASIL DAMAIKAN PERKARA HARTA BERSAMA
Ternate – Rabu (12/07) Bertempat di ruang mediasi Pengadilan Agama Ternate Kelas 1A, Ketua PA Ternate Bapak Drs. Djabir Sasole, M.H., yang bertindak sebagai Hakim Mediator kembali berhasil mendamaikan pihak yang berperkara dalam gugatan Harta Bersama dengan register perkara nomor 322/Pdt.G/2023/PA.Tte
Gugatan harta bersama tersebut diajukan oleh Penggugat terhadap mantan suaminya sebagai Tergugat. Selama pernikahan antara Penggugat dan Tergugat memiliki beberapa harta tidak bergerak yang diakui merupakan harta bersama. Dalam kesepakatan perdamaian, para pihak sepakat untuk membagi harta tersebut secara proporsional dengan dibantu dirumuskan oleh hakim mediator.
Hakim Mediator bersama para pihak berhasil menyelesaikan sengketa harta bersama ini dengan akta perdamaian, untuk kemudian dikuatkan dengan Putusan Akta Vandading oleh majelis hakim. Itikad baik para pihak untuk menempuh jalan damai adalah poin penting dari mediasi kali ini. Ditambah dengan kelincahan hakim Mediator juga dalam menengahi, dan memberikan solusi permasalahan yang dihadapi. Sehingga pada akhirnya para pihak pun sepakat untuk berdamai dan saling mengikhlaskan.(Tim IT PaTte);
Ternate – Rabu (12/07) Bertempat di ruang mediasi Pengadilan Agama Ternate Kelas 1A, Ketua PA Ternate Bapak Drs. Djabir Sasole, M.H., yang bertindak sebagai Hakim Mediator kembali berhasil mendamaikan pihak yang berperkara dalam gugatan Harta Bersama dengan register perkara nomor 322/Pdt.G/2023/PA.Tte
Gugatan harta bersama tersebut diajukan oleh Penggugat terhadap mantan suaminya sebagai Tergugat. Selama pernikahan antara Penggugat dan Tergugat memiliki beberapa harta tidak bergerak yang diakui merupakan harta bersama. Dalam kesepakatan perdamaian, para pihak sepakat untuk membagi harta tersebut secara proporsional dengan dibantu dirumuskan oleh hakim mediator.
Hakim Mediator bersama para pihak berhasil menyelesaikan sengketa harta bersama ini dengan akta perdamaian, untuk kemudian dikuatkan dengan Putusan Akta Vandading oleh majelis hakim. Itikad baik para pihak untuk menempuh jalan damai adalah poin penting dari mediasi kali ini. Ditambah dengan kelincahan hakim Mediator juga dalam menengahi, dan memberikan solusi permasalahan yang dihadapi. Sehingga pada akhirnya para pihak pun sepakat untuk berdamai dan saling mengikhlaskan.(Tim IT PaTte);