SIDANG DI LUAR GEDUNG PENGADILAN SIDANG KELILING DI KEC. PULAU MOTI KOTA TERNATE
Ternate, Kamis (18/8/2022) Dalam rangka pelaksanaan program penegakan dan pelayanan hukum tahun anggaran 2022 DIPA 04 (309101) Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama, PA. Ternate Kelas IA menggelar sidang di luar gedung pengadilan atau sidang keliling di Kec.Pulau Moti Kota Ternate. Kali ini sidang di luar gedung pengadilan digelar secara terpadu bersama Pemerintah Kota Ternate dan Kemenag Kota Ternate dengan mengusung tema pelayanan Itsbat Nikah.
Hadir dalam kegiatan tersebut YM. Ketua PA. Ternate Kelas IA “Drs. Djabir Sasole, M.H., Walikota Ternate “Dr. M. Tauhid Soleman, M.Si”, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Ternate “Rukmini Abdurahman”, Kemenag Kota Ternate yang diwakili oleh Kepala Seksi Bimas Islam, Maskur Sapsuha, S.Ag. Para Kepala OPD Kota Ternate, Camat Pulau Moti dan Kepala KUA Kec. Pulau Moti serta masyarakat Pulau Moti yang menerima pelayanan Itsbat Nikah.
Tim sidang di luar gedung pengadilan atau sidang keliling terdiri dari :
NO | Nama | Jabatan | Sebagai |
1 | Djabir Sasole, M.H. | Ketua | Ketua Tim |
2 | Abdul Rahman Salam, S.Ag., M.H | Wakil Ketua | Ketua Majelis B |
3 | Ismail Warnangan, S.H., M.H | Hakim | Ketua Majelis C |
4 | H. Marsono, M.H | Hakim | Ketua Majelis A |
5 | Idham Payapo, S.H | Panmud Gugatan | Panitera Pengganti |
6 | Jumriyani, S.T., S.H | Panitera Pengganti | Panitera Pengganti |
7 | Syafrudin, S. Ag | Sekretaris | Administrator |
Sebelum pelaksanaan sidang, diawali dengan Pembukaan acara. Dalam kesempatan tersebut YM. Ketua PA. Ternate Kelas IA menyampakan sambutannya : “Tak lupa mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Walikota Ternate, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Ternate, Kemenag Kota Ternate yang diwakili oleh Kepala Seksi Bimas Islam serta semua pihak yang telah mendukung program PA. Ternate Kelas IA tentang pelaksanaan sidang di luar gedung pengadilan di Kec.Pulau Moti Kota Ternate.”
Selanjutnya Drs. Djabir Sasole, M.H. menjelaskan bahwa tujuan pelaksanaan program ini adalah dalam rangka memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat pencari keadilan di Wilayah Hukum PA. Ternate Kelas IA khususnya masyarakat yang berdomisili di Pulau Moti. Dengan program ini masyarakat Pulau Moti tidak perlu datang ke PA. Ternate untuk mengajukan perkaranya yang tentunya dari segi biaya dan waktu akan sangat memberatkan masyarakat. Melainkan masyarakat pulau Moti cukup berada di tempat dan petugas Pengadilan akan mendatangi masyarakat pulau Moti untuk memberikan pelayanan.
Lebih lanjut beliau menjelaskan bahwa pelayanan hukum saat ini berupa pelayan Itsbat Nikah yang berjumlah 27 pasang perkawinan. Dimana jika perkawinan tersebut dinilai sebagai perkawinan yang sah, maka PA. Ternate akan mengeluarkan penetapan keabsahan perkawinan tersebut dan Kantor Kementerian Agama Kota Ternate dalam hal ini Kantor Urusan Agama Kec. Moti akan mengeluarkan Buku Nikah dan Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil akan mengeluarkan dokumen kependudukan baru berupa Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Akte Kelahiran (AK), Artinya dalam satu kegiatan semua pelayanan tersebut bisa diterima oleh masyarakat;
Sambutan kedua disampaikan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Ternate yang diwakili oleh Kepala Seksi Bimas Islam. Dalam sambutannya memaparkan bahwa sangat mendukung program pelayanan ini. Program ini dapat memberikan nilai tambah bagi masyarakat Kecamatan Pulau Moti dan dengan program ini tidak ada lagi masyarakat yang tidak memiliki buku nikah. Setiap perkawinan harus tercatat, jika perkawinan dilakukan Kantor Urusan Agama (KUA) maka tidak ada lagi biaya administrasi.
Selain itu Bimas Islam Kota Ternate memaparkann problematika yang dihadapi Kemenag Kota Ternate saat ini, dimana masih rendahnya kesadaran masyarakat Kota Ternate untuk memiliki buku nikah dan masih kurangnya tenaga penghulu disetiap Kecamatan di Kota Ternate.
Sambutan ketiga disampaikan oleh Walikota Ternate “Dr. M. Tauhid Soleman, M.Si” yang dalam kesempatan tersebut beliau tak lupa mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada semua pihak yang telah mendukung penyelengggaraan kegiatan Sidang di Luar gedung pengadilan khususnya pelayanan Itsbat Nikah di Kec. Pulau Motii Kota Ternate.
Beliau membenarkan apa yang sudah disampaikan oleh YM. Ketua PA. Ternate Kelas IA tentang manfaat yang diperoleh masyarakat dari program pelayanan Itsbat Nikah, beliau menjelaskan bahwa penyelenggaraan kegiataan ini merupakan hadiah kemerdekaan RI ke-77 dimana makna kemerdekaan adalah pemerintah hadir untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat. Maksud dari Pelayanan Itsbat Nikah adalah dalam rangka untuk melegalkan perkawinan yang pernah terjadi di masyarakat karena legalitas merupakan hal yang sangat penting dalam kehidupan bernegara”
Lebih lanjut Dr. M. Tauhid Soleman, M.Si memaparkan bahwa penyelengggaraan kegiatan Pelayanan Itsbat Nikah bersama PA. Ternate, Pemerintah Kota Ternate dan Kemenag Kota Ternate di Kecamatan Pulau Moti sudah lama direncanakan namun pada hari ini baru bisa terlaksana. Selanjutnya beliau menginstruksikan kepada seluruh Lurah di Kecamatan Pulau Moti untuk menginventaris jika ada pasangan nikah yang belum tercatat.
Setelah acara pembukaan dilanjutkan dengan sidang pelayanan Itsbat Nikah oleh Hakim PA. Ternate kepada 27 (dua puluh tujuh) pasang perkawinan dan setelah sidang pelayanan Itsbat Nikah, dilakukan penyerahan dokumen secara simbolis oleh Walikota Ternate, Ketua PA. Ternate, dan Kemenag Kota Ternate yang diwakili oleh Kepla Seksi Bimas Islam kepada 3 (tiga) pasang perkawinan berupa dokumen penetapan dari PA. Ternate, dokumen Buku Nikah dari KUA Kec. Pulau Moti dan dokumen kependudukan baru dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Ternate berupa Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Akta Kelahiran (AK). (Tim IT PA-Tte)