LOGO ATAS 2

Website Resmi Pengadilan Agama Ternate

Selamat datang di Website Resmi Pengadilan Agama Ternate. Anda Memasuki Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani
Website Resmi Pengadilan Agama Ternate

Zona Integritas Pengadilan Agama Ternate

Selamat datang di ZONA INTEGRITAS Pengadilan Agama Ternate Kelas 1A. Menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani. Dapatkan pelayanan prima, Anti Korupsi, Suap dan Gratifikasi
Zona Integritas Pengadilan Agama Ternate

SIWAS

Aplikasi yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, untuk melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan dibawahnya.
SIWAS

e-Court

e-Court adalah layanan bagi pengguna terdaftar untuk pendaftaran perkara secara Online. Mendapatkan taksiran panjar biaya perkara, pembayaran secara Online, dan pemanggilan yang dilakukan secara elektronik. e-Filling (Pendaftaran perkara Online di Pengadilan) e-Payment (Pembayaran panjar biaya perkara Online) e-Summons (Pemanggilan pihak secara Online)
e-Court

11 Aplikasi Inovasi Badilag

Dalam rangka menunjang fasilitas pelayanan untuk para pencari keadilan, Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama mengeluarkan 11 Aplikasi Inovasi. Implementasi dari 11 aplikasi tersebut telah diterapkan oleh Pengadilan Agama Ternate
11 Aplikasi Inovasi Badilag

SP4N LAPOR

Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) – Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR) adalah Aplikasi Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional menggunakan aplikasi LAPOR! layanan penyampaian semua aspirasi dan pengaduan rakyat secara online yang terintegrasi dalam pengelolaan pengaduan secara berjenjang pada setiap Penyelenggara pelayanan publik
SP4N LAPOR

Jaminan Perlindungan Hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian

Jaminan Perlindungan Hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian

Program Prioritas Ditjen Badilag MA RI 2022

Program Prioritas Ditjen Badilag Tahun 2022 sesuai dengan Surat Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama, Nomor : 0015/DjA/OT.01.1/1/2022, tanggal 4 Januari 2022
Program Prioritas Ditjen Badilag MA RI 2022

on . Hits: 66

Hakim Mediator PA Ternate Kembali Berhasil Damaikan Para Pihak Dalam Perkara Cerai Gugat

 

Ternate - Rabu (27/07) Kembali perkara gugat cerai yang diajukan pada tanggal 13 Juli 2022 dengan nomor registrasi 466/Pdt.G./2022/PA.Tte berhasil damai. Perdamaian yang dipimpin oleh Mediator Hakim yang juga Ketua PA Ternate Kelas 1A, yaitu Drs. Djabir Sasole, M.H tersebut sukses merukunkan kembali Penggugat dan Tergugat.

Proses mediasi sendiri berlangsung melalui dua kali pertemuan. Masing-masing pihak (suami dan istri) terlihat menunjukkan i’tikad baiknya selama proses mediasi. Keduanya bisa berkomunikasi dengan baik, sama-sama ingin mencari solusi sehingga mudah mencapai kesepakatan. Mediator memberikan nasehat dan pandangan dalam menjalankan rumah tangga. Pada kesempatan tersebut, Penggugat dan Tergugat sudah menyadari kesalahan dan kekeliruan masing-masing. Penggugat dan Tergugat mau berubah dan akan berpikir ulang atas nasehat mediator.

Mediasi adalah cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan dengan dibantu oleh Mediator. Tujuannya adalah untuk memperoleh kesepakatan Para Pihak. Dalam hal ini Mediator bisa dari Hakim maupun non Hakim yang terdaftar di Pengadilan Agama terkait. Mediasi di pengadilan dianggap sebagai cara penyelesaian sengketa secara damai yang tepat, efektif, dan dapat membuka akses yang lebih luas kepada Para Pihak untuk memperoleh penyelesaian yang memuaskan serta berkeadilan.

Dalam perkara gugatan, termasuk perceraian, Mediasi merupakan proses yang wajib diupayakan. Sebagaimana perintah pasal 130 HIR/154 RBg., bahwa Hakim wajib terlebih dahulu mendamaikan para pihak yang berperkara sebelum perkaranya diperiksa. Tidak dilaksakannya upaya mediasi dan perdamaian dalam proses persidangan dapat menyebabkan putusan batal demi hukum. Lembaga perdamaian tersebut kemudian diimplementasikan melalui Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. Aturan tersebut sekaligus menegaskan bahwa perdamaian lebih diprioritaskan meski sengketa sudah didaftarkan dan diproses secara litigasi.

Semoga perdamaian ini membawa berkah dan hidayah bagi pihak-pihak yang terkait, dan menjadi sebuah pelajaran yang sangat berharga bagi semua orang.

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Ternate

Jl. Tugu Makugawene, Kelurahan Kayumerah, Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate, Provinsi Maluku Utara

Tlp. 0921-3124945, Fax. 0921-3122980

Email : 

This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Instagram :

pa_ternate

Facebook : 

Pengadilan Agama Ternate

Tim IT Pengadilan Agama Ternate © 2022