HAKIM MEDIATOR PA TERNATE BERHASIL DAMAIKAN PERKARA CERAI TALAK DENGAN CABUT PERKARA DALAM MEDIASI PERTAMA
Ternate - Selasa (19/07) Hakim Mediator Pengadilan Agama Ternate Kelas 1A berhasil mendamaikan pihak berperkara dalam perkara cerai talak yang berakhir dengan pencabutan perkara. Perkara cerai talak nomor 459/Pdt.G/2022/PA.Tte berhasil didamaikan oleh Hakim Mediator PA Ternate Y.M Bpk Ismail Warnangan, S.H, M.H dalam mediasi pertama. Sehingga dari hasil mediasi tersebut dilaksanakan proses pencabutan perkara.
Majelis Hakim dalam perkara tersebut, yaitu Y.M Abdul Rahman Salam, S.Ag., M.H. (Ketua Majelis), Y.M Drs. H Marsono, M.H (Hakim Anggota), Y.M Miradiana, S.H., M.H. (Hakim Anggota) dan Rugaya Alkatiri, S.H (Panitera Pengganti). Sesaat setelah mediasi oleh hakim mediator kedua pihak baik Penggugat maupun Tergugat tampak bersalaman untuk saling memaafkan.
Penggugat maupun Tergugat tampak menyadari kesalahan masing-msing dan berjanji tidak akan mengulang kembali kesalahan yang telah dilakukan. Damainya perkara tersebut tentu membawa angin segar bagi Pengadilan Agama Ternate Kelas 1A karena mampu menerapakan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Mediasi dengan baik. Artinya mampu menerapkan tujuan dari dibuatnya Perma tersebut yaitu mengusahakan pihak yang bersengketa di pengadilan dengan upaya damai melalui prosedur mediasi.