HAKIM MEDIATOR PA TERNATE KELAS 1A SUKSES MENDAMAIKAN DUA PERKARA, PERKARA GUGATAN HAK ASUH ANAK DAN PERKARA HARTA BERSAMA, PADA MEDIASI PERTAMA
Ternate - Rabu, 06 Juli 2022. Bpk Abdul Rahman Salam, S.Ag, M.H selaku Hakim Mediator dan Wakil Ketua PA Ternate Kelas 1A berhasil melaksanakan mediasi dua perkara di hari yang sama dengan kesepakatan damai antara pihak Penggugat dan Tergugat. Diantaranya adalah perkara gugatan hak asuh anak (hadhanah) Nomor 417/Pdt.P.2021/PA.TTE dan Perkara Harta Bersama yang terdaftar dengan nomor perkara 423/Pdt.G/2022/PA.TTE yang dituangkan dalam akta perdamaian dan dikuatkan dalam Putusan PA Ternate Kelas 1A Nomor 417/Pdt.P.2021/PA.TTE dan 423/Pdt.G/2022/PA.TTE oleh Majelis Hakim pemeriksa perkara. Kedua perkara tersebut melakukan mediasi pertama dan langsung memperoleh kesepakatan damai pada hari ini, Rabu 6 Juli 2022 di ruang mediasi PA Ternate kelas 1A.
Pada perkara hak asuh anak kedua belah pihak bersedia untuk mengakhiri persengketaan sebagaimana yang termuat dalam surat gugatan Penggugat dengan jalan perdamaian melalui mediasi dengan fasilitator Hakim mediator dan mereka telah menuangkan hasil perdamaian dalam kesepakatan perdamaian secara tertulis tertanggal 6 Juli 2022. Secara garis besar, isi kesepakatan perdamian mencakup tentang kesepakatan pemegang hak asuh atas anak Penggugat dan Tergugat adalah Penggugat sebagai ibu kandung anak tersebut. Penggugat dan Tergugat sepakat bahwa kedua belah pihak tidak akan saling menghalangi satu sama lain untuk bertemu dengan anak tersebut. Kesepakatan perdamaian ini dibuat dan disepakati oleh kedua belah pihak secara sadar dalam keadaan sehat serta tanpa adanya paksaan dari pihak manapun.
Sedangkan untuk perkara Gugatan Harta Bersama yang terdaftar dengan nomor perkara 423/Pdt.G/2022/PA.TTE sukses mencapai kesepakatan akta perdamaian juga dalam mediasi yang pertama oleh hakim mediator Bpk Abdul Rahman Salam, S.Ag, M.H. Selama pernikahan antara Penggugat dan Tergugat memiliki harta Bersama berupa rumah tinggal permanen yang akhirnya sepakat diserahkan kepada ketiga anaknya.
Pada saat ditemui Tim Redaksi, Bpk Abdul Rahman Salam, S.Ag, M.H menyatakan bahwa faktor pendukung keberhasilan mediasi tersebut adalah kehadiran para pihak dalam persidangan pertama, Ketua Majelis dalam perkara tersebut menjelaskan tentang kewajiban para pihak berperkara untuk menempuh proses mediasi sesuai ketentuan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. Faktor lainnya adalah dengan adanya iktikad baik dari para pihak untuk menyelesiakan masalah secara bijaksana dan berorientasi pada kepentingan terbaik untuk anak, Hakim mediator kemudian melakukan pemetaan terhadap permasalahan Penggugat dan Tergugat, kemudian mendorong para pihak untuk mencari alternatif solusi dan penyelesaian masalah.
Walhasil, dengan kepiwaian Hakim mediator tersebut, Penggugat dan Tergugat akhirnya menemukan kesepakatan-kesepakatan untuk mengakhiri konflik dengan menemukan alternatif solusi dan penyelesaian masalah dengan menuangkan hasil perdamaian dalam kesepakatan perdamaian secara tertulis.