BERHASIL! HAKIM MEDIATOR PA TERNATE DAMAIKAN 2 PERKARA PADA HARI YANG SAMA
Ternate – Senin (22/05) Bertempat di ruang mediasi Pengadilan Agama Ternate Kelas 1A, Hakim Mediator Pengadilan Agama Ternate Kelas 1A, Y.M. Drs. Djabir Sasole, M.H., dan Y.M. Ismail Warnangan, S.H., M.H., masing-masing berhasil mendamaikan perkara cerai dan perkara waris.
Perkara cerai yang terdaftar di Pengadilan Agama Ternate Kelas 1A dengan nomor perkara 206/Pdt.G/2023/PA.TTE tersebut berhasil didamaikan oleh Y.M. Drs. Djabir Sasole, M.H. sebagai hakim mediator sekaligus Ketua PA Ternate. Pasangan suami istri yang semula bertikai ini mengurungkan niatnya untuk bercerai dan mencabut perkaranya setelah mendapat nasehat hakim mediator. Dalam proses mediasi tersebut, Mediator telah mengupayakan perdamaian semaksimal mungkin dengan cara memberikan nasihat dan pandangan terkait perceraian dan bagaimana pentingnya menjaga keutuhan dan mempertahankan rumah tangga serta akibat yang timbul jika nantinya terjadi perceraian apalagi jika memiliki anak dan masalah konflik pasca perceraian seperti pembagian harta bersama.
Sedangkan untuk perkara waris yang terdaftar dengan nomor perkara 211/Pdt.G/2023/PA.TTE berhasil didamaikan oleh Y.M. Ismail Warnangan, S.H., M.H., beliau melakukan pendekatan secara kekeluargaan, atas nasehat yang diberikan oleh hakim mediator tersebut, para pihak tersentuh hatinya kemudiaan bersedia berdamai dengan melalui tiga kali proses mediasi.
Dalam proses mediasi tersebut Hakim Mediator melakukan upaya mediasi secara maksimal dengan menerapkan tahapan-tahapan proses mediasi sesuai ketentuan PERMA No. 1 Tahun 2016 Tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. Hakim Mediator mengupayakan semaksimal mungkin dengan cara memberi nasihat dan pengertian kepada kedua belah pihak tentang manfaat mediasi.
Keberhasilan dalam Mediasi ini merupakan suatu point utama dan kebanggaan bagi Pengadilan Agama Ternate Kelas IA. Hal ini menjadi sebuah hasil yang maksimal dalam menjalankan tugas, fungsi dan tanggung jawab bagi para hakim mediator.